RUU atau kepanjangan dari Rancangan Undang Undang kini menjadi tren hangat di kalangan anggota dewan dan masyarakat umum. Dimulai dari RUU Ketenagalistrikan yang notabene menyangkut hajat hidup orang banyak dipersoalkan oleh sebagian besar karyawan PLN dikarenakan ketidakberpihakan RUU tersebut terhadap rakyat dan karyawan PLN itu sendiri. Wacana privatisasi listrik dan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebagai dampak RUU tersebut diyakini akan menyebabkan rakyat semakin menderita di masa depan. Sedangkan bagi karyawan PLN wacana perubahan PLN dari BUMN menjadi SUMD menyebabkan masa depan mereka punk ikuta-ikutan menjadi tidak jelas.
Kedua RUU perfilman, RUU ini (sepengetahuan penulis) akan lebih berpihak kepada kemajuan film nasional. Akan tetapi pembatasan terhadap jumlah film asing yang masuk dianggap sebagian pekerja film akan menghambat kreativitas film nasional itu sendiri di masa yang akan datang. Dikarenakan film nasional yang ada sekarang pun kualitasnya masih jauh dibanding film-film asing. Ketakutan akan kembali sepinya dunia layar lebar (baca : bioskop) akan terulang lagi di kemudian hari membuat insan film akan melakukan aksi diam terhadap RUU ini.
Opini penulis : toh kedua RUU ini masih bersifat rancangan, sudah sepatutnya lah pihak-pihak yang berkompeten dalam dua hal tersebut memperjuangkan opini mereka yang mengarah ke perubahan yang lebih baik di masa depan di depan wakil-wakil rakyat. Agar ada pertimbangan khusus sebelum RUU tersebut sah menjadi UU. Buka mata lebih lebar wahai wakil rakyat, dengarkanlah aspirasi mereka-mereka yang berkompeten itu! Dan bagi pihak-pihak yang berkompeten, tunjukkanlah bukti nyata bahwa Indonesia bisa lebih baik apabila bermusyawarah untuk mufakat kembali digalakkan.